Bagaimana Cara Menghitung Sisa Hasil Usaha (SHU) pada
Koperasi?
Koperasi merupakan entitas bisnis yang berbeda dari
perusahaan umum. Salah satu aspek yang membedakannya adalah pembagian Sisa
Hasil Usaha (SHU) kepada anggota sebagai bentuk keuntungan. Menghitung SHU
dengan benar adalah langkah penting untuk memastikan keadilan dan kesetaraan di
antara anggota koperasi. Artikel ini akan membahas langkah-langkah cara
menghitung SHU pada koperasi.
1. Hitung Keuntungan Bersih (Net Income)
Langkah pertama dalam menghitung SHU adalah mengidentifikasi
dan menghitung keuntungan bersih yang diperoleh oleh koperasi selama periode
tertentu. Keuntungan bersih dihitung dengan mengurangkan semua biaya
operasional dan beban lainnya dari total pendapatan koperasi.
2. Pertimbangkan Dana Cadangan
Setelah mendapatkan keuntungan bersih, pertimbangkan apakah
koperasi mengalokasikan sebagian dari keuntungan tersebut untuk dana cadangan.
Dana cadangan adalah bagian dari keuntungan yang disisihkan untuk mengatasi
risiko atau investasi masa depan. Jika dana cadangan telah di alokasikan,
kurangkan jumlah tersebut dari keuntungan bersih.
3. Proses Perhitungan Pembagian
Setelah dikurangi dengan Dana Cadangan Koperasi Juga dapat menyisihkan sebagian keuntungannya untuk keperluan anggota yang disetujui oleh rapat anggota (contoh : dana pendidikan anggota). Setelah Semua Alokasi Tersebut Selesai dilakukan maka Anggota Berhak mendapatkan Sisa Hasil Usaha (SHU) dengan cara pembagian sebagai berikut:
a. Pembagian Berdasarkan Jasa Transaksi Anggota (SHU Berdasarkan Transaksi yang dilakukan Kepada Koperasi).
b. Pembagian Berdasarkan Simpanan Anggota (SHU Berdasarkan Simpanan-Simpanan yang disetorkan Anggota Kepada Koperasi).
Rumus Perhitungannya ditetapkan dalam Anggaran dasar Koperasi (Contoh 60% dari Jasa Koperasi dan 40 % dari Simpanan Anggota).
Comments