Bagaimana Cara Menghitung Sisa Hasil Usaha (SHU) pada Koperasi?

 










Bagaimana Cara Menghitung Sisa Hasil Usaha (SHU) pada Koperasi?

Koperasi merupakan entitas bisnis yang berbeda dari perusahaan umum. Salah satu aspek yang membedakannya adalah pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada anggota sebagai bentuk keuntungan. Menghitung SHU dengan benar adalah langkah penting untuk memastikan keadilan dan kesetaraan di antara anggota koperasi. Artikel ini akan membahas langkah-langkah cara menghitung SHU pada koperasi.


1. Hitung Keuntungan Bersih (Net Income)

Langkah pertama dalam menghitung SHU adalah mengidentifikasi dan menghitung keuntungan bersih yang diperoleh oleh koperasi selama periode tertentu. Keuntungan bersih dihitung dengan mengurangkan semua biaya operasional dan beban lainnya dari total pendapatan koperasi.

 

2. Pertimbangkan Dana Cadangan

Setelah mendapatkan keuntungan bersih, pertimbangkan apakah koperasi mengalokasikan sebagian dari keuntungan tersebut untuk dana cadangan. Dana cadangan adalah bagian dari keuntungan yang disisihkan untuk mengatasi risiko atau investasi masa depan. Jika dana cadangan telah di alokasikan, kurangkan jumlah tersebut dari keuntungan bersih.


3. Proses Perhitungan Pembagian

Setelah dikurangi dengan Dana Cadangan Koperasi Juga dapat menyisihkan sebagian keuntungannya untuk keperluan anggota yang disetujui oleh rapat anggota (contoh : dana pendidikan anggota). Setelah Semua Alokasi Tersebut Selesai dilakukan maka Anggota Berhak mendapatkan Sisa Hasil Usaha (SHU) dengan cara pembagian sebagai berikut:

a. Pembagian Berdasarkan Jasa Transaksi Anggota (SHU Berdasarkan Transaksi yang dilakukan Kepada Koperasi).

b. Pembagian Berdasarkan Simpanan Anggota (SHU Berdasarkan Simpanan-Simpanan yang disetorkan Anggota Kepada Koperasi).

Rumus Perhitungannya ditetapkan dalam Anggaran dasar Koperasi (Contoh 60% dari Jasa Koperasi dan 40 % dari Simpanan Anggota).


Studi Kasus Perhitungannya

Koperasi Sejahteran membagikan SHU kepada 100 anggota koperasi yang terdafatar dalam buku daftar anggota sebesar Rp 200.000.000,- setelah dikurangi dana cadangan dan alokasi lainnya. dengan ketentuan 60% SHU berdasarkan Transaksi dan 40% bedasarkan Simpanan.

Andi Memiliki Jasa Transaksi kepada Koperasi Sebanyak Rp. 7.000.000,- dari Total Transaksi Rp 700.000.000,- dan Andi memiliki Simpanan Wajib dan Suka Rela pada koperasi sebesar Rp 3.000.000,- dari Total Simpanan Anggota sebesar Rp 300.000.000,- sehingga perhitungannya menjadi :

60% x 200.000.000 = 120.000.000 dialokasikan untuk SHU Transaksi 
40% x 200.000.000 =   80.000.000 dialokasikan untuk SHU Simpanan

(7.000.000/700.000.000 x 120.000.000) + (3.000.000/300.000.000 x 80.000.000) =
1.200.000 + 800.000 = 2.000.000

Andi Mendapatkan SHU sebesar Rp 2.000.000 ,-

Begitulah cara SHU koperasi dibagikan kepada Anggotanya.

Comments