Koperasi Perlu di Rencanakan Untuk Menjadi Besar







Koperasi Perlu di Rencanakan Untuk Menjadi Besar

Oleh Agung Setiawan, HC

Apakah koperasi yang kita lihat sudah besar ? 
pertanyaannya mengapa dari sekian banyak koperasi hanya sedikit yang besar ?

Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut coba kita bahas secara sederhana namun, membangun pemahaman-pemahaman baru yang memberikan solusi bagi koperasi yang ada saat ini terutama koperasi di mana kita adalah anggotanya.

Berangkat dari banyaknya koperasi di Indonesia yang berjumlah 212.135 koperasi terdiri dari 150.223 aktif dan 61.912 tidak aktif diambil dari data kementerian koperasi dan usaha kecil dan menengah pertahun 31 desember 2015.

Dari data di atas dapat kita perhatikan banyaknya jumlah koperasi di Indonesia namun bisa kita pastikan secara kasar bahwa menurut pengamatan kita sehari-hari hanya sedikit yang menjadi koperasi besar, mengapa hanya beberapa koperasi saja yang kita lihat sudah besar ? jika ada koperasi besar pun, itu pun hanya jika kita tahu dan sadar kalau itu adalah sebuah koperasi.

Penyebab sedikitnya koperasi yang sudah besar di negeri ini (Indonesia) adalah karena koperasi memang tidak di rencanakan untuk besar, mengapa bisa seperti itu ? tenang saja itu masih asumsi sebelum ada penjelasan dari pihak-pihak terkait yang bertanggung jawab akan kelangsungan hidup koperasi di negeri ini.

Apa saja yang menggiring opini ini sehingga timbul asumsi bahwa koperasi memang tidak di rencanakan untuk besar ? berikut sedikit penjabarannya

Pertama kalau kita lihat apakah masyarakat Indonesia yang jumlahnya peringkat ke-4 di dunia sudah paham akan koperasi yang jelas-jelas dalam budaya ekonominya ini di masukan ke dalam undang-undang negaranya ?

pasal 33 UUD 1945 ayat 4 “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”.

Dari apa yang kita baca di atas dapat di tafsirkan dengan jelas itu adalah badan usaha yang bernama koperasi namun tidak semua orang dapat menafsirkan hal itu apalagi yang tidak pernah mencari tahu atau paling minimal membaca bacaan koperasi.

Pemikiran yang sedikit menyentil pada negeri ini adalah apakah arah perekonomian Indonesia mengarah pada perencanaan-perencanaan koperasi-koperasi besar yang menjadi tulang punggungnya (soko guru perekonomian Indonesia) ?

Kedua kalau kita lihat dari jumlah koperasi di Indonesia dari data sebelumnya di atas dapat kita tafsirkan koperasi di Indonesia ini banyak secara kuantitas namun sedikit saja yang berkualitas (mampu menjadi koperasi yang besar).

hal ini mengindikasikan bahwa sebenarnya koperasi membutuhkan peningkatan kualitas karena secara kuantitas sudah banyak walau dapat terus bertambah.

Ketiga kalau dilihat dari cara koperasi menjalankan prinsip “kerjasama antar koperasi” yang tercatat dalam undang-undang No. 25 tahun 1992 hanya sedikit koperasi yang dapat melakukannya.

Hal ini mengindikasikan bahwa seharusnya pemerintah sebagai support koperasi dapat menginisiasi agar prinsip ini mudah dilaksanakan oleh pegiat koperasi dalam usaha membuat koperasi-koperasi menjadi koperasi yang besar (baik volume usahanya maupun ruang lingkup koperasinya).

Dari apa yang sudah kita coba lihat di atas sudah seharusnya koperasi mulai di bangun dan di rencanakan untuk menjadi besar oleh semua pihak-pihak yang ada di Indonesia ini.

Bagaimana cara agar koperasi menjadi besar ? jawaban ini akan kita temukan ketika koperasi sudah mulai berbenah mulai dari :

Pertama yang dilakukan adalah membuat rencana-rencana strategis yang terukur dengan baik sehingga memudahkan koperasi untuk terus mengejar mimpi-mimpi besarnya.

Kedua membuat Roadmap pencapaian agar mimpi-mimpi tersebut terlaksana dengan baik sesuai dengan perencanaan yang dibuat oleh koperasi.

Ketiga membuat kerja-kerja nyata dan serius dengan memegang teguh prinsip-prinsip koperasi terutama prinsip kerjasama antar koperasi yang terjalin dengan baik sebagai langkah bersama dalam mencapai tujuan koperasi-koperasi tersebut meraih mimpi besarnya.

Itu semua merupakan tugas kita bersama dalam membangun perekonomian bangsa dan negara ini, mencapai tujuan bangsa ini yang tercatat dalam pembukaan UUD 1945 alinea 4 “memajukan kesejahteraan umum”


Jakarta 30 Agustus 2017
Agung Setiawan, HC
Pegiat Koperasi Mahasiswa


Universitas Negeri Jakarta

Comments