Oleh Agung Setiawan, HC
Apakah koperasi yang kita lihat sudah besar ?
pertanyaannya mengapa dari sekian banyak koperasi hanya sedikit yang besar ?
Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut coba kita
bahas secara sederhana namun, membangun pemahaman-pemahaman baru yang memberikan
solusi bagi koperasi yang ada saat ini terutama koperasi di mana kita adalah
anggotanya.
Berangkat dari banyaknya koperasi di Indonesia yang
berjumlah 212.135 koperasi terdiri dari 150.223 aktif dan 61.912 tidak aktif
diambil dari data kementerian koperasi dan usaha kecil dan menengah pertahun 31
desember 2015.
Dari data di atas dapat kita perhatikan banyaknya jumlah
koperasi di Indonesia namun bisa kita pastikan secara kasar bahwa menurut
pengamatan kita sehari-hari hanya sedikit yang menjadi koperasi besar, mengapa
hanya beberapa koperasi saja yang kita lihat sudah besar ? jika ada koperasi
besar pun, itu pun hanya jika kita tahu dan sadar kalau itu adalah sebuah
koperasi.
Penyebab sedikitnya koperasi yang sudah besar di
negeri ini (Indonesia) adalah karena koperasi memang tidak di rencanakan untuk
besar, mengapa bisa seperti itu ? tenang saja itu masih asumsi sebelum ada
penjelasan dari pihak-pihak terkait yang bertanggung jawab akan kelangsungan
hidup koperasi di negeri ini.
Apa saja yang menggiring opini ini sehingga timbul
asumsi bahwa koperasi memang tidak di rencanakan untuk besar ? berikut sedikit
penjabarannya
Pertama kalau kita lihat apakah masyarakat Indonesia
yang jumlahnya peringkat ke-4 di dunia sudah paham akan koperasi yang
jelas-jelas dalam budaya ekonominya ini di masukan ke dalam undang-undang
negaranya ?
pasal 33 UUD 1945 ayat 4 “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar
atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”.
Dari apa yang kita baca di atas dapat di tafsirkan
dengan jelas itu adalah badan usaha yang bernama koperasi namun tidak semua
orang dapat menafsirkan hal itu apalagi yang tidak pernah mencari tahu atau
paling minimal membaca bacaan koperasi.
Pemikiran yang sedikit menyentil pada negeri ini
adalah apakah arah perekonomian Indonesia mengarah pada perencanaan-perencanaan
koperasi-koperasi besar yang menjadi tulang punggungnya (soko guru perekonomian
Indonesia) ?
Kedua kalau kita lihat dari jumlah koperasi di
Indonesia dari data sebelumnya di atas dapat kita tafsirkan koperasi di Indonesia
ini banyak secara kuantitas namun sedikit saja yang berkualitas (mampu menjadi
koperasi yang besar).
hal ini mengindikasikan bahwa sebenarnya koperasi
membutuhkan peningkatan kualitas karena secara kuantitas sudah banyak walau
dapat terus bertambah.
Ketiga kalau dilihat dari cara koperasi menjalankan
prinsip “kerjasama antar koperasi” yang tercatat dalam undang-undang No. 25
tahun 1992 hanya sedikit koperasi yang dapat melakukannya.
Hal ini mengindikasikan bahwa seharusnya pemerintah
sebagai support koperasi dapat menginisiasi
agar prinsip ini mudah dilaksanakan oleh pegiat koperasi dalam usaha membuat
koperasi-koperasi menjadi koperasi yang besar (baik volume usahanya maupun
ruang lingkup koperasinya).
Dari apa yang sudah kita coba lihat di atas sudah
seharusnya koperasi mulai di bangun dan di rencanakan untuk menjadi besar oleh
semua pihak-pihak yang ada di Indonesia ini.
Bagaimana cara agar koperasi menjadi besar ? jawaban
ini akan kita temukan ketika koperasi sudah mulai berbenah mulai dari :
Pertama yang dilakukan adalah membuat rencana-rencana
strategis yang terukur dengan baik sehingga memudahkan koperasi untuk terus
mengejar mimpi-mimpi besarnya.
Kedua membuat Roadmap
pencapaian agar mimpi-mimpi tersebut terlaksana dengan baik sesuai dengan
perencanaan yang dibuat oleh koperasi.
Ketiga membuat kerja-kerja nyata dan serius dengan
memegang teguh prinsip-prinsip koperasi terutama prinsip kerjasama antar
koperasi yang terjalin dengan baik sebagai langkah bersama dalam mencapai
tujuan koperasi-koperasi tersebut meraih mimpi besarnya.
Itu semua merupakan tugas kita bersama dalam membangun
perekonomian bangsa dan negara ini, mencapai tujuan bangsa ini yang tercatat
dalam pembukaan UUD 1945 alinea 4 “memajukan kesejahteraan umum”
Jakarta 30 Agustus 2017
Agung Setiawan, HC
Pegiat Koperasi Mahasiswa
Universitas Negeri Jakarta
Comments