Hari Hutan Sedunia, dan Nilai Koperasi (Menjaga serta Mengelolanya secara Bersama – Sama).



Hari Hutan Sedunia, dan Nilai Koperasi (Menjaga serta Mengelolanya secara Bersama – Sama).

Oleh : Agung Setiawan, HC

Memperingati Hari Hutan Sedunia 21 Maret 2018 kita masih melihat dan mendengar maraknya illegal logging yang terjadi di dunia, ini sangat mencemaskan masa depan dari kelestarian hutan yang setiap tahunnya diketahui oleh kita bersama bahwa lahan hutan berkurang dan terus berkurang sehingga berakibat pada perubahan iklim serta punahnya flora dan fauna pada ekosistemnya.

Illegal Logging adalah semua kegiatan kehutanan yang berkaitan dengan pemanenan dan pengelolaan, serta perdagangan kayu yang tidak sesuai dengan hukum.

Illegal Logging terbagi atas dua, yang pertama dilakukan oleh operator yang sah tetapi melanggar ketentuan-ketentuan dalam izin yang dimilikinya dan yang kedua orang – orang yang tidak memiliki legalitas atau izin yang sah untuk melakukan kegiatan penebangan pohon.

Hal ini menjadi masalah bersama (seluruh orang) yang harus dipecahkan dengan solusi-solusi terbaik dan merupakan tanggung jawab semua pihak di dunia ini demi keberlangsungan planet bumi ini yang sudah cukup tua usianya.

Sebagaimana yang kita tahu bahwa hutan merupakan sumber daya bagi dunia yang jika dimanfaatkan dengan baik akan memberikan dampak positif dan sebaliknya jika dimanfaatkan dengan tidak baik akan membawa bencana, seperti perubahan iklim dan punahnya sejumlah flora ataupun fauna karena keserakahan manusia.

Mengingat pengelolaan hutan dan pemanfaatannya terus dilakukan oleh manusia maka salah satu solusinya adalah membuat pengelolaan dan pemanfaatan hutan yang baik sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh semua orang.

Bagaimana caranya ?

Pengelolaan yang baik dan dilakukan secara bersama-sama ini melekat pada yang namanya koperasi di mana setiap anggotanya bertanggung jawab atas berjalan atau tidaknya koperasi tersebut serta pengelolaan koperasi dilakukan sebaik-baiknya demi mencapai kesejahteraan bersama (seluruh anggotanya).

Koperasi tersebut membidangi usaha pemanfaatan hasil hutan dengan izin yang sah serta legalitasnya jelas yang di tunjukan sebagai bentuk pengembangan perekonomian masyarakat sekitar hutan. Koperasi tersebut dapat mengelola hutan untuk menghasilkan beberapa hal seperti produk hasil hutan maupun jasa terkait kehutanan seperti pariwisata hutan gunung yang ada.

Karena koperasi memanfaatkan hasil hutan maka koperasi juga bertanggung jawab terhadap kelestarian hutan yang ada sebagai bentuk timbal – balik kepada alam yang sudah memberikan manfaatnya kepada manusia terutama manusia yang tinggal di sekitarnya.

Dengan demikian hal ini akan berdampak pada hutan yang akan terjaga dari kegiatan illegal logging dan meminimalisirkan pemanfaatan hutan oleh oknum – oknum yang serakah serta tidak bertanggung jawab.

Manfaat lainnya adalah kesejahteraan bagi orang-orang yang tinggal di sekitar hutan, tidak adanya eksploitasi hutan oleh oknum-oknum kapitalisme yang memperkaya dirinya pribadi, membantu pemerintah menjaga, melestarikan dan mengelola hutan, merupakan pendapatan negara (karena koperasi membayarkan pajak kepada negara sesuai aturan yang berlaku), orang di seluruh dunia dapat merasakan produk dan jasa yang di tawarkan oleh koperasi tersebut.

Selamat Hari Hutan Sedunia.
Salam Lestari.

Jakarta 21 Maret 2018
Kepala Bidang
Research And Development Komite
Koperasi Pemuda Indonesia

Agung Setiawan

Comments