Hari Hutan Sedunia, dan Nilai Koperasi
(Menjaga serta Mengelolanya secara Bersama – Sama).
Oleh : Agung Setiawan, HC
Memperingati
Hari Hutan Sedunia 21 Maret 2018 kita masih melihat dan mendengar maraknya illegal logging yang terjadi di dunia,
ini sangat mencemaskan masa depan dari kelestarian hutan yang setiap tahunnya diketahui
oleh kita bersama bahwa lahan hutan berkurang dan terus berkurang sehingga
berakibat pada perubahan iklim serta punahnya flora dan fauna pada ekosistemnya.
Illegal Logging adalah semua kegiatan kehutanan yang berkaitan dengan
pemanenan dan pengelolaan, serta perdagangan kayu yang tidak sesuai dengan
hukum.
Illegal Logging terbagi atas dua, yang pertama dilakukan oleh
operator yang sah tetapi melanggar ketentuan-ketentuan dalam izin yang
dimilikinya dan yang kedua orang – orang yang tidak memiliki legalitas atau
izin yang sah untuk melakukan kegiatan penebangan pohon.
Hal
ini menjadi masalah bersama (seluruh orang) yang harus dipecahkan dengan solusi-solusi
terbaik dan merupakan tanggung jawab semua pihak di dunia ini demi
keberlangsungan planet bumi ini yang sudah cukup tua usianya.
Sebagaimana
yang kita tahu bahwa hutan merupakan sumber daya bagi dunia yang jika
dimanfaatkan dengan baik akan memberikan dampak positif dan sebaliknya jika
dimanfaatkan dengan tidak baik akan membawa bencana, seperti perubahan iklim
dan punahnya sejumlah flora ataupun fauna karena keserakahan manusia.
Mengingat
pengelolaan hutan dan pemanfaatannya terus dilakukan oleh manusia maka salah
satu solusinya adalah membuat pengelolaan dan pemanfaatan hutan yang baik
sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh semua orang.
Bagaimana
caranya ?
Pengelolaan
yang baik dan dilakukan secara bersama-sama ini melekat pada yang namanya
koperasi di mana setiap anggotanya bertanggung jawab atas berjalan atau
tidaknya koperasi tersebut serta pengelolaan koperasi dilakukan sebaik-baiknya
demi mencapai kesejahteraan bersama (seluruh anggotanya).
Koperasi
tersebut membidangi usaha pemanfaatan hasil hutan dengan izin yang sah serta
legalitasnya jelas yang di tunjukan sebagai bentuk pengembangan perekonomian
masyarakat sekitar hutan. Koperasi tersebut dapat mengelola hutan untuk
menghasilkan beberapa hal seperti produk hasil hutan maupun jasa terkait kehutanan
seperti pariwisata hutan gunung yang ada.
Karena
koperasi memanfaatkan hasil hutan maka koperasi juga bertanggung jawab terhadap
kelestarian hutan yang ada sebagai bentuk timbal – balik kepada alam yang sudah
memberikan manfaatnya kepada manusia terutama manusia yang tinggal di
sekitarnya.
Dengan
demikian hal ini akan berdampak pada hutan yang akan terjaga dari kegiatan illegal logging dan meminimalisirkan pemanfaatan
hutan oleh oknum – oknum yang serakah serta tidak bertanggung jawab.
Manfaat
lainnya adalah kesejahteraan bagi orang-orang yang tinggal di sekitar hutan,
tidak adanya eksploitasi hutan oleh oknum-oknum kapitalisme yang memperkaya
dirinya pribadi, membantu pemerintah menjaga, melestarikan dan mengelola hutan,
merupakan pendapatan negara (karena koperasi membayarkan pajak kepada negara
sesuai aturan yang berlaku), orang di seluruh dunia dapat merasakan produk dan
jasa yang di tawarkan oleh koperasi tersebut.
Selamat
Hari Hutan Sedunia.
Salam
Lestari.
Jakarta
21 Maret 2018
Kepala
Bidang
Research
And Development Komite
Koperasi
Pemuda Indonesia
Agung
Setiawan
Comments