Bagaimana Milenial bisa Mengenal Jenis Koperasi? yang terbaru Koperasi Multipihak (Multistakeholder Cooperative)
Bagaimana
Milenial bisa Mengenal Jenis Koperasi? yang terbaru Koperasi Multipihak (Multistackholder
Cooperative)
Oleh: Agung Setiawan
Edisi: Mengenal Jenis Koperasi |
Episode 1
Mengutip perbincangan Rocky Gerung dan Gita Wirjawan dalam podcast Endgame dengan judul “Rocky Gerung: Darurat Pengelolaan Ide dan Etika | Endgame S3E09”, pada Timecode: 51.11 - 51.44, Rocky Gerung: "Di dalam studi belakangan ini, orang selalu ingin supaya korporasi itu pakai etika kooperasi. Bukan sebaliknya, kooperasi-nya di install korporasi, tapi korporasinya yang di install etika kooperasi. Jadi, korporasi yang di install kedalamnya etika kooperasi. Di kita sejak awal berdiri begitu, Hatta berpikir begitu. Jadi sebetulnya jejak-jejak kooperasi bisa dipakai di Indonesia,” nah dari situ kita bisa ambil satu kata yang cukup membuat penasaran apa itu koperasi? Sebelum akhirnya kita mengenal jenis-jenis koperasi yang ada dan berkembang saat ini.
Kooperasi yang disampaikan oleh Rocky Gerung adalah koperasi, yang jika di Indonesia merupakan sebuah bentuk badan hukum yang bersifat otonom yang berawal dari inggris yang dikenal dengan istilah co-operation/cooperative. sistem koperasi ini merupakan bentuk teknis dari demokrasi ekonomi yang mulai di adopsi dan dikembangan di Indonesia sejak abad 19 akhir tepatnya pada tahun 1896 oleh seorang patih R. Ariawiriatmaja yang menjadi awal mula sejarah bangsa Indonesia mulai menerapkan sistem koperasinya sendiri. kemudian digunakan oleh berbagai macam organisasi seperti budi oetomo dan Serikat Islam untuk memperjuangkan ekonomi pribumi kala itu, sistem koperasi ini pun diperjuangkan oleh bapak bangsa sekaligus bapak koperasi Indonesia Muhammad Hatta, yang ia masukan kedalam batang tubuh undang-undang dasar negara kita tepatnya pada pasal 33 yang membahas sistem perekonomian bangsa yang dianut oleh Indonesia.
Koperasi yang merupakan bentuk sebuah badan otonom ini dijeniskan dari berbagai macam aspek, oleh sebab itu setiap negara memiliki penjenisannya masing-masing, namun secara umum koperasi dapat dijeniskan dari tujuannya (kepentingan dari anggota yang mendirikannya), bidang usaha dan jenis usahanya, bentuk organisasinya (primer dan sekunder), cakupan wilayahnya, kepemilikan dari jenis anggotanya (satu pihak/multi pihak). Di Indonesia sendiri penjenisan koperasi dilakukan dengan pendekatan cakupan wilayah, bentuk organisasi dan bidang usaha serta jenis usahanya, kemudian pada tahun 2021 lalu Menteri koperasi dan UKM RI Teten Masduki mengeluarkan peraturan baru terkait penjenisan koperasi yang mengacu pada pendekatan kepemilikan anggotanya yaitu menjeniskan koperasi secara satu pihak dan multi pihak (multistakeholder), untuk itu penjenisan koperasi di Indonesia akan lebih beragam seperti yang sudah banyak diterapkan di berbagai negara di dunia.
Bagi kalangan koperasi terobosan yang dilakukan Menteri koperasi ini mungkin merupakan angin segar yang menjawab perkembangan koperasi yang dirasa perlu dipacu agar dapat sesuai dengan kebutuhan zaman, namun, milenial akan sangat banyak butuh penjelasan tentang koperasi dan jenis-jenisnya terlebih dahulu karena koperasi sendiri sangat terbatas untuk di akses di internet terkait pemahaman dan juga tujuannya, sungguh sangat ironis mengingat koperasi merupakan bentuk teknis sistem perekonomian di Indonesia namun informasinya minim didapatkan dari Pendidikan formal, baik Pendidikan dasar maupun Pendidikan tinggi di universitas, untuk itu mari sedikit kita pahami jenis-jenis koperasi tersebut Bersama-sama.
Koperasi yang dijeniskan berdasarkan bentuk organisasi;
- Koperasi Primer; koperasi primer ini merupakan koperasi yang beranggotakan orang-seorang yang berjumlah paling sedikit dua puluh (20) orang,
- Koperasi Sekunder; koperasi sekunder ini merupakan koperasi yang beranggotakan badan hukum koperasi yang berjumlah minimal tiga (3) badan hukum koperasi,
Koperasi yang dijeniskan berdasarkan tingkat cakupan wilayah operasinal/wilayah kerja;
- Koperasi Primer Nasional; koperasi ini merupakan koperasi yang beranggotakan orang-seorang yang wilayah operasional/wilayah kerjnanya mencakupi minimal tiga provinsi wilayah hingga seluruh wilayah negara Indonesia,
- Koperasi Primer Provinsi; koperasi ini merupakan koperasi yang beranggotakan orang-seorang yang wilayah operasional/wilayah kerjanya mencakupi minimal tiga kota wilayah hingga keseluruhan wilayah provinsi.
- Koperasi primer Kota; koperasi ini merupakan koperasi yang beranggotakan orang-seorang yang wilayah operasional/wilayah kerjanya menackupi satu kecamatan/desa hingga keseluruhan wilayah kota.
Koperasi yang dijeniskan berdasarkan bidang usahanya;
- Koperasi Produksi/produsen; koperasi ini merupakan koperasi yang usaha utamanya adalah melakukan kegiatan produksi, seperti memproduksi bahan makanan, pakaian, perkakas, hingga kebutuhan Industri.
- Koperasi Konsumsi/konsumen; koperasi ini merupakan koperasi yang usaha utamanya adalah melakukan kegiatan jual beli/retail, barang yang dijual tersebut merupakan kebutuhan dari para anggotanya sehingga terjadi pengefisiensian rantai pasok yang menyebabkan anggotanya mendapatkan barang berkualitas baik dengan harga yang terjangkau.
- Koperasi Jasa; koperasi ini merupakan koperasi yang usaha utamanya adalah melakukan kegiatan jasa/pelayanan kepada anggotanya sehingga anggota koperasi memiliki akses terhadap jasa/layanan terhadap kebutuhan anggotanya yang berkualitas baik serta terjangkau.
- Koperasi simpan pinjam; koperasi ini merupakan koperasi yang usaha utamanya adalah melakukan kegiatan Lembaga keuangan dengan produk layanan utamanya adalah tabungan dan pinjaman serta produk keuangan lainnya kepada seluruh anggotanya.
- Koperasi pemasaran; koperasi ini merupakan koperasi yang usaha utamanya adalah melakukan kegiatan pemasaran/marketing dari produk/jasa dari anggotanya yang bisa di akses oleh orang-orang baik dikalangan anggota koperasi maupun diluar koperasi.
Kemudian yang terbaru, yaitu koperasi yang dijeniskan berdasarkan kepemilikan dari para pihak:
- Koperasi konvensional; koperasi merupakan koperasi yang hanya terdiri dari satu pihak anggota sebagai unsur kepemilikannya terhadap koperasi.
- Koperasi multi pihak; koperasi ini merupakan koperasi yang memiliki lebih dari satu pihak anggota sebagai unsur kepemlikannya terhadap koperasi, sebagai contoh pihaknya adalah pihak anggota sebagai konsumen dalam koperasi dengan pihak anggota sebagai produsen dalam koperasi, kemudian pihak anggota sebagai pekerja dalam koperasi dengan pihak anggota sebagai pengguna jasa/layanan dalam koperasi.
belum ada rujukan pihak apa saja yang bisa dikatakan sebagai pihak dalam koperasi multi pihak namun penulis mengambil contoh tersebut dari koperasi multi pihak yang sudah ada sebelum dikeluarkannya peraturan koperasi multi pihak tersebut. Itulah penjenisan koperasi di Indonesia hari ini. Sebelum menutup tulisan ini penulis ingin menyampaikan kepada para pembaca bahwa ada beberapa istilah yang terkadang bias di masyarakat, istilah apa sajakah itu? Mari kita bahas beberapa diantaranya.
- Induk Koperasi; induk koperasi merupakan istilah yang diberikan kepada koperasi sekunder yang menaungi banyak koperasi primer sejenis yang menjadi wadah besar untuk menjawab kebutuhan dan aspirasi dari koperasi primer yang tergabung dalam induk koperasi tersebut. Sebagai contoh adalah induk koperasi pemuda, induk koperasi pemuda adalah koperasi sekunder yang beranggotakan badan hukum koperasi primer yang dijalankan oleh anak-anak muda seperti koperasi mahasiswa, koperasi siswa, koperasi bakti pemuda, dan koperasi pramuka.
- Pusat koperasi; pusat koperasi merupakan istilah untuk perwakilan dari induk koperasi untuk tingkat wilayah provinsi yang melayani anggota dari induk koperasi yang berada dalam cakupan wilayah suatu provinsi.
Sebenarnya masih banyak lagi istilah dalam koperasi yang perlu milenial tahu, namun dalam artikel ini penulis hanya menyampaikan penejenisan koperasi yang bisa dijadikan pengetahuan agar milenial bisa mengeksplorasi jenis koperasi yang ada di Indonesia, untuk pengenalan lebih dalam lagi terkait jenis koperasi akan penulis sampaikan dalam episode berikutnya dalam edisi pengenalan jenis koperasi. sekian dan terimakasih.
Bekasi, 6 Januari 2022
Agung Setiawan
Founder Catatan Cooperator.
Comments